PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI DESA LAMPAR BERSAMA MAHASISWA KKN UNIVERSITAS BOYOLALI TAHUN 2023

banner 160x600
banner 468x60

 

 

BOYOLALI(Jaringan Arwira Media Group)- Salah satu program kerja kelompok VI mahasiswa peserta  Kuliah Kerja Nyata (KKN ) Universitas Boyolali adalah penyuluhan tentang perlindungan anak dan pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Beberapa waktu belakangan ini tingkat kejahatan semakin meningkat yang dipengaruhi oleh permasalahan sosial ekonomi, tidak terkecuali tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur yang dalam kurun waktu 2 ( dua ) tahun terakhir terhitung sejak 2020-2022 mengalami peningkatan di wilayah Kabupaten Boyolali (Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Boyolali).

Berdasarkan fakta tersebut maka materi yang disampaikan terkait ruang lingkup perlindungan anak meliputi perlindungan terhadap tumbuh kembang anak. Tidak hanya tumbuh kembang fisik, tetapi juga meliputi tumbuh kembang mental dan psikis.

Saat ini pemerintah sedang memberikan perhatian khusus terhadap peran penting perlindungan anak agar anak-anak yang merupakan generasi penerus harapan bangsa dapat terlindungi dari predator-predator yang membahayakan keselamatan dan masa depan hidup mereka.

Upaya perlindungan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia meliputi penanganan yang cepat termasuk pengobatan atau rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial terhadap anak korban kekerasan. Pendampingan psikosial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bansos bagi anak tidak mampu, serta pemberian perlindungan dan peradilan pada setiap proses peradilan anak.

Di samping itu pemerintah juga mengeluarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan juga UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023, bertempat di aula kantor desa yang dihadiri oleh Camat Taman Sari Suyanta, SP.,MM., Kepala Desa Lampar Edi Susanto, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Taman Sari, Ketua RW. 03 Narto serta seluruh Pengurus PKK Di Wilayah RW.03, Desa Lampar.

Tujuan dilakukan penyuluhan ini adalah sebagai upaya pencegahan atau preventif di Desa Lampar khususnya di wilayah hukum RW 03, agar para orang tua dan warga desa secara keseluruhan semakin meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak di bawah umur sebab perhatian intensive dari orang tua dan warga dapat menjadi salah satu unsur yang berperan penting dalam hal terciptanya perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

 

Foto peserta peyuluhan dan pemberian materi oleh mahasiswa KKN Desa Lampar

 

 

 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Leave a reply "PENYULUHAN TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DI DESA LAMPAR BERSAMA MAHASISWA KKN UNIVERSITAS BOYOLALI TAHUN 2023"