Hampir 70% Kampus Swasta di Jawa Tengah Belum Mampu Menggaji Dosennya Standar UMK Setempat!

banner 160x600
banner 468x60

Banyak yang mempertanyakan, berapa sih gaji dosen di Indonesia? Apakah cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan hidup?

Tak sedikit dari mereka yang menganggap kalau dosen memiliki gaji besar dengan banyak tunjangan. Tapi disisi lain, ada juga yang beranggapan jika pendapatan yang diterima seorang dosen tidak seberapa dibanding dengan pendidikannya yang tinggi.

Berbagai spekulasi tersebut memang membuat banyak orang galau khususnya para fresh graduate yang berencana melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 karena ingin menjadi dosen.

Ya, profesi sebagai dosen memang menjadi pilihan para lulusan S2 di Indonesia terutama buat mereka yang tertarik di dunia pendidikan dan tentu saja memiliki passion mengajar.

Nah, daripada kamu menebak-nebak berapa besaran penghasilan yang diterima oleh seorang dosen, berikut ini Pintek ingin memberikan informasi terkait gaji dosen di Indonesia yang sudah dirangkum dari beberapa sumber.

Sumber penghasilan dosen di Indonesia

Ada beberapa komponen penghasilan yang didapatkan oleh dosen di Indonesia. Apa saja? Berikut di antaranya:

1. Gaji Pokok

Sama halnya dengan guru, dosen juga masuk ke dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, perhitungan gaji pokoknya sama dengan gaji PNS pada umumnya yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Akan tetapi, pemberian gaji untuk dosen swasta tentu berbeda tergantung dari kebijakan universitas masing-masing.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji pokok PNS berdasarkan pada sistem golongan.

Selain itu, untuk bisa menjadi dosen kamu juga harus mengambil pendidikan minimal S2, sehingga masuk ke dalam golongan III b.

Jadi, kisaran gaji pokok yang diterima dosen setiap bulan yaitu sebesar Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600. Pemberian besaran gaji dosen tersebut tergantung pada masa kerjanya.

Bahkan bisa dibilang gaji pokok dosen lebih kecil dari UMR Jakarta 2021 yakni sebesar Rp 4.416.186.

Meski begitu, dosen juga mendapatkan penghasilan lain yang jika diakumulasikan mendapatkan nilai yang lumayan. Oleh karena itu, mari simak ke poin selanjutnya.

 

2. Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan

Selain gaji pokok, dosen juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk tunjangan profesi. Namun, pemberian tunjangannya tersebut hanya diperuntukkan untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik. Untuk besaran yang diberikan yaitu satu kali gaji pokok.

Sedangkan tunjangan khusus hanya untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah. Besarannya juga sama yaitu satu kali gaji pokok.

Untuk tunjangan kehormatan ditujukan untuk dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Pemberian tunjangan tersebut akan diberikan sebesar dua kali gaji pokok.

3. Tunjangan Tugas Tambahan

Dosen juga akan mendapatkan tunjangan tugas tambahan tapi khusus untuk dosen yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Namun perlu diketahui kalau tunjangan tambahan akan berakhir jika dosen diangkat ke jabatan struktural atau fungsional.

Berbeda dengan tunjangan profesi dan khusus, untuk besaran tunjangan tugas tambahan yaitu sebesar Rp 1,35 juta hingga Rp 5,5 juta sesuai dengan tugasnya.

4. Insentif Penelitian atau Hibah Riset

Para dosen di Indonesia juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk melakukan penelitian atau hibah riset. Pasalnya, setiap dosen khususnya dosen muda diharuskan untuk melakukan publikasi ilmiah untuk mencapai jenjang karir yang diinginkan.

Nah, untuk insentif yang didapatkan juga terbilang cukup besar yaitu hingga ratusan juta rupiah.

Akan tetapi, insentif ini tidak bersifat tetap jadi tergantung riset yang dikerjakan dan memang membutuhkan dana untuk menyelesaikan penelitian.

5. Honor Lainnya

Untuk mendapatkan penghasilan tambahan lagi, dosen juga dituntut harus produktif dan terus memperdalam wawasannya, seperti menjadi pembicara, menulis buku atau modul praktikum, pembimbing mahasiswa tugas akhir dan lain sebagainya.

Bukan hanya itu, dosen juga berkesempatan untuk menjadi staf ahli anggota DPR, Menteri hingga Presiden. Namun, dosen tersebut harus memiliki gelar profesor atau doktor.

Nah, beberapa rincian penghasilan tersebut juga belum termasuk dengan tunjangan keluarga, asuransi dan lain-lain. Untuk tunjangan suami/istri yaitu sebesar lima persen dari gaji pokok PNS serta dua persen untuk setiap anak dengan maksimal tiga anak.

Raih impianmu menjadi dosen

Seperti yang sudah disebutkan di atas kalau salah syarat menjadi seorang dosen yaitu minimal harus memiliki gelar S2. Bahkan untuk menjadi staf ahli Pemerintah, kamu harus memiliki sertifikat profesor atau doktor.

 

Email Autoresponder indonesia
author
No Response

Comments are closed.


Top