Wonosari- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menggeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembukaan destinasi wisata di Bumi Handayani. Dalam SE yang ditandatangani Sekda Gunungkidul, Drajat Ruswandono itu menyebut ada 27 destinasi wisata yang bisa dikunjungi.
Adapun destinasi wisata yang telah dibuka yakni kawasan Pantai Baron sampai Seruni, Siung, Wediombo, Ngrenehan, Ngedan, Gesing dan Timang. Kemudian kawasan Gunung Gentong, Goa Cerme, Gunung Gambar, Taman Batu Mulo, Bejiharjo Edupark, Watu Gupit, dan Kawasan Wisata Sri Gethuk Bleberan Playen.
Selain itu, kawasan hutan Wonosadi, Green Vilage Gedangsari, Embung Sriten, Kali Suci, Telaga Jonge, Cempluk Kesamben, Taman Wisata Embung Bembem dan Gunung Ireng.
Kemudian obyek wisata Goa Pindul, Kawasan Gunung Api Purba, Luweng Sampang, Dam Beton serta Teras Kaca pun juga sudah dibuka.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmomo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SE tersebut. Menurutnya dalam SE itu juga tertuang aturan kapasitas 25 persen pengunjung. Kemudian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penggunaan sistem ganjil genap di sepanjang jalan.
“Anak dibawah 12 tahun juga bisa mengunjungi kawasan wisata dengan diampingi orang tua,” jelas Harry, Rabu (20/10/2021)
Sementara terkait dengan antisipasi penumpukan wisatawan di TPR, Dinpar akan melakukan screening di sejumlah titik pintu masuk di Gunungkidul.
“Di Terminal Semin, Rest Area Bunder dan Terminal Selang. Ini hanya berlaku di hari Jumat, Sabtu dan Minggu,” ungkap Harry.
Ia menambahkan dengan dibukanya kawasan wisata ini diharapkan dapat kembali memutar roda perekonomian masyarakat. Namun begitu, penerapan prokes harus sangat disiplin agar pembukaan kawasan wisata tidak menjadi penyebab munculnya klaster baru.(BBS)